Mengenal Profil Lembaga BRIN, Heboh Gegara Beda Prediksi Cuaca Dengan BMKG

29 Desember 2022, 15:42 WIB
Prediksi BMKG Tentang Cuaca Buruk di Jabodetabek Berbeda dengan BRIN /Instagram @infobmkg

 

MANTRA SUKABUMI - mengenal Profil lembaga Badan Riset Inovasi Nasional atau BRIN.

Sebelumnya masyarakat Jabotabek khusunya dihebohkan dengan perbedaan hasil prediksi cuaca ekstrem antara BRIN dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG.

Peneliti Klimatologi pada Pusat Riset Iklim, dan Atmosfir BRIN Erma Yulihastin, memperkirakan
potensi banjir besar di kawasan Jabodetabek pada Rabu, 28 Desember 2022.

Baca Juga: Heboh Beda Prediksi Cuaca dengan BMKG, Begini Fungsi dan Tugas BRIN

Khususnya di wilayah Tanggerang dan diprediksi akan terjadi hujan ekstrem dan badai besar pada 28 Desember 2022 lalu.

Sementara kepala BMKG yakni Dwikorita Karnawati memprediksi cuaca di Jabodetabek pada 28 Desember 2022 terkendali dan tidak ada hujan ekstrem yang bisa memicu banjir besar.

Perbedaan prakiraan cuaca dari 2 lembaga negara tersebut tak ayal membuat masyarakat dibuat bingung.

Berikut profil lembaga BRIN, dikutip mantrasukabumi.com dari laman brin.go.id.

Lembaga BRIN didirikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

BRIN awalnya menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Namun dalam perjalanannya, Pada 5 Mei 2021, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.

Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.

Posisi BRIN bukan lagi sebagai regulator, karena fungsi regulasi tetap berada di kementerian, BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga.

Di dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian,

2. Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.

3. Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.

4. Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.

Baca Juga: Perokok Harap Simak 7 Aturan Terbaru Pemerintah Soal Zat Adiktif dan Tembakau

6. Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

7. Fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi.

8. Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional.

9. Pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

10. Perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional.

12. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

13. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

14. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.

17. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN.

18. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.***

 

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: brin.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler