Hukuman Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Sudah Ketok Palu

4 Agustus 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi Tim Pemburu Koruptor.* /dok.PRFM

 

MANTRA SUKABUMI - Korupsi salah satu kejahatan tergolong extraordinary. Kejahatan yang bukan hanya merugikan negara saja, namun juga merugikan seluruh rakyat Indonesia.

Berbagai hukuman ringan bagi para koruptor membuat kekecewaan di hati masyarakat Indonesia. Mereka melakukan penolakan dengan berbagai cara.

Salah satu kasus terbaru adalah kasus Djoko Tjandra yang telah merugikan negara hingga 940 milyar, namun dihukum 2 tahun penjara.

Baca Juga: Wow Fantastis, Ikan Cupang Ini Harganya 20 Juta, Lihat Bentuknya

Baca Juga: Modus Riset Praktik Swinger, Pelecehan Seksual Terjadi di Perguruan Tinggi Jogja

Kabar terbaru, Mahkamah Agung telah mengetok palu terkait hukuman penjara seumur hidup bagi para koruptor. Hal tersebut mendapat tanggapan dari salah satu Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menilai hukuman penjara seumur hidup bagi koruptor yang sudah diketok oleh Mahkamah Agung sudah sangat tepat.

Pasalnya, terang dia, karena banyak selama ini para koruptor mendapatkan hukuman yang ringan, sehingga tidak ada efek jera.

"Banyak sekali contoh orang korupsi miliaran dihukum lebih ringan dari yang korupsi puluhan juta," kata Habiburokhman seperti dikutip dari rri.co.id, Senin (03/08/2020).

Baca Juga: Raut Wajah Djoko Tjandra Tampak Bingung Melihat Sel, Polri : Jadi Tidur di Situ, Buang Air di Situ

Baca Juga: Noh Ji Hoon, Penyanyi Korea Alami Kecelakaan Saat Hujan Lebat

Lebih jauh, Politisi Gerindra ini mengharapkan, Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi, bisa dijadikan Undang-Undang.

"Idealnya memang hal tersebut diatur dalam UU bukan dalam Perma," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Unik, Warteg Ternyata Bukan Hanya di Indonesia, di Restoran Italia Juga Ada

Dalam aturan tersebut, hakim dimungkinkan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp100 milia

"Memang MA sudah merampungkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Juru Bicara m MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Minggu (02/08/2020) kemarin.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler