BPJS Kesehatan Beri Keringanan Iuran, yang Masih Nunggak Buruan Bayar

21 Agustus 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /

MANTRA SUKABUMI - Di masa pandemi Covid-19 yang sudah berbulan-bulan kita lalui dan pastinya sedikitnya pemasukan yang kita miliki, sehingga jangankan untuk membayar tunjangan lain,untuk makan sendiri pun susah.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, maka secara otomatis kepesertaannya tidak aktif. Mereka baru bisa menggunakan manfaat BPJS Kesehatan jika sudah membayar tunggakan yang terus bergulir.

Dikutip Mantrasukabumi.com dari bpjs-kesehatan.go.id pada Jumat, 21 Agustus 2020, di masa pandemi COVID-19 ini ada keringanan yang diberikan pemerintah dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Saldo dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Via Web Untuk BLT Rp600 Ribu

Peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada bulan saat peserta ingin kepesertaannya aktif kembali dan ingin menggunakan manfaatnya.

Baca Juga: Uji Materi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA, Masyarakat Semakin Sulit

Namun harus diketahui, sisa tunggakan dari 6 bulan iuran yang sudah dibayarkan masih menjadi tunggakan yang wajib dibayarkan.

Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi COVID-19 kepada para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah hal itu?

Memang pemerintah memberikan insentif dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun dalam perpres itu juga mengatur tentang kenaikan iuran. M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan insentif yang diberikan bukan berupa penghapusan denda.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

Dalam perpres tersebut juga tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Khusus pada tahun 2020 dengan yang dikenakan hanya setengahnya yakni 2,5%. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler