CATAT, BLT Rp600 Ribu akan Ditransfer ke Minimal 2,5 Juta Rekening Pekerja Tiap Minggunya

30 Agustus 2020, 17:12 WIB
CATAT, BLT Rp600 Ribu akan Ditransfer ke Minimal 2,5 Juta Pekerja Tiap Minggunya /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah mentransfer sebagian pencairan bantuan langsung tunai Rp600.000 untuk pekerja secara bertahap. Lantaran hingga kini masih banyak data yang belum valid.

Usai diterima data tersebut, pemerintah langsung menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah melalui Kemenaker menyebutkan sejak tanggal 24 Agustus telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Data 2,5 juta ini langsung ditransferkan ke pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Dalam hal ini Pihak Kementerian merencanakan minimal 2,5 juta setiap Minggunya.

Baca Juga: CAIR, BLT Tahap 3 Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta Jokowi, Akhir Agustus Ini

Artinya, hingga akhir September pemerintah menargetkan akan menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji kepada 15,7 juta pekerja yang sudah diperhitungkan untuk mendapatkannya.

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.

Baca Juga: MAAF, Rekening BCA Tahap 1 Belum dapat Jangan Cemas Ada BLT Tahap 2 Menanti

Diungkapkan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto bahwa pihaknya masih melakukan tahap validasi ketunggalan nomor rekening pekerja. Pada tahap terakhir ini, terjaring 10.005.649 data valid dan 877 ribu dinyatakan tidak valid.

Seperti dikabarkan, total nomor rekening yang diterima BPJAMSOSTEK mencapai 13,7 juta. Nomor rekening tersebut kemudian divalidasi tahap pertama oleh perbankan dan 12,4 juta diantaranya dinyatakan valid, sementara 1,1 juta masih dalam proses dan 82 ribu tidak valid.

Oleh karena itu pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan maupun calon penerima untuk segera mendaftarkan atau merevisi data yang masih terdapat kesalahan pada akhir Agustus ini tepatnya besok, 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Catat Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP Hingga Rekening Bank

Untuk memastikan hal tersebut, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) bisa langsung menanyakan ke pihak perusahaan atau HRD perusahaan apakah nomor rekeningnya sudah disetorkan atay belum.

Oleh karena itu, pekerja sebenarnya tidak perlu mendaftar sendiri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pihak pemerintah telah meminta perusahaan untuk proaktif menyediakan data peserta BP Jamsostek yang bisa menerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja.

Baca Juga: Alhamdulillah Subsidi Rp600 Ribu Tahap 1 Hari ini Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan rambu-rambu dan aturan terkait calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji ini yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.**

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler