Ternyata Tidak Semua PNS Dapat Pulsa 400 Ribu, Simak Kategori dan Besarannya

1 September 2020, 15:55 WIB
Sri Mulyani Memberi penjelasan terkait pulsa gratis. /Instagram @smindrawati//Instagram @smindrawati


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Beberapa diantaranya dengan menggelontorkan dana bantuan langsung tunai (BLT) baik untuk masyarakat, pekerja, maupun pelaku usaha UMKM.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga merestui kebijakan pemberian tunjangan pulsa 200 ribu hingga 400 ribu rupiah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana BLT Rp 600 Ribu Sudah Masuk Ke Rekening BCA, Segera Cek Saldo

Baca Juga: Bikin Ngiler, ini 15 Makanan Lezat Khas Betawi yang Wajib Dicoba

Hanya saja, ternyata tidak semua ASN mendapat bantuan pulsa ini. Tetapi yang dapat bantuan adalah ASN yang dipilih oleh Kementerian atau Lembaga (K/L).

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, realisasi tunjangan pulsa dikembalikan lagi ke masing-masing kementerian/lembaga.

Pegawai yang meneprima bantuan ini merupakan pilihan pimpinan terkait, dan pagu anggaran yang digunakan untuk tunjangan pulsa pun berasal dari pagu tiap kementerian/lembaga.
"Jadi, masing-masing akan merealokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," kata Askolani dalam konferensi pers secara virtual, pada Selasa, 25 Agustus 2020 lalu.

Kebijakan pemberian pulsa ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Siap Ditransfer, Segera Cek Nama Anda

Baca Juga: Malas Minum Obat, Begini 5 Tips Turunkan Kolestrol Tanpa Konsumsi Obat

Dalam keputusan tersebut Menteri Keuangan menjelaskan bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah.

Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka meringankan beban para ASN dalam bekerja.

Adapun besaran tunjangan pulsa, Menkeu Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN sebagai berikut:

Baca Juga: Heboh Sultan Amerika Ternyata Orang Indonesia, Siapakah Dia?

1. Biaya paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan senilai Rp400 ribu per orang setiap bulan.

2. Pejabat ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp200 ribu per orang setiap bulan.**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler