Jangan Keliru! Begini Tata Cara Mencoblos dengan Benar saat Pemilu 2024

27 September 2023, 06:28 WIB
Illustrasi . Jangan Keliru! Begini Tata Cara Mencoblos dengan Benar saat Pemilu 2024 /PMJ News/

MANTRA SUKABUMI – Mau suara anda sah? Yuk, pahami tata cara mencoblos dengan benar dibawah ini agar tidak keliru saat Pemilu 2024 nanti

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Tahapan dan jadwal lengkap mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat ditemukan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Momen Lucu Saat Anies Baswedan di Pijat Kucing Peliharaannya hingga Terlelap Tidur, Netizen: Kebawa Pinter

Pada Pemilu 2024 nanti, para pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang berbeda.

Nantinya, kelima surat suara yang akan didapatkan berlaku untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Meskipun terdengar mudah, faktanya ternyata masih banyak warga yang melakukan kesalahan dalam proses mencoblos karena cara mencoblosnya masih salah.

Oleh karena itu, Agar tidak terjadi kekeliruan, warga harus mengetahui tata cara mencoblos yang benar. Jangan sampai ada suara yang dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai prosedur.

Sementara pemerintah melalui petugas seperti KPU dan perangkat desa, harus terus mengadakan sosialisasi terutama soal cara mencoblos yang benar kepada masyarakat.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber berikut cara mencoblos yang benar sesuai anjuran hukum yang berlaku.

Pertama, pemilih harus menyerahkan Formulir C6 atau undangan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jika belum memiliki formulir C6, warga hanya perlu membawa KTP/paspor atau identitas lainnya agar petugas KPPS dapat memeriksa nama pemilih dalam daftar.

Pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPK tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih tetap dapat memberikan hak suara melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Untuk masuk dalam DPKTb, pemilih cukup mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang terdapat di kartu identitas seperti KTP, kartu keluarga, paspor, atau identitas kependudukan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada hari pencoblosan.

Baca Juga: Ketahui Wajib Formasi CPNS dan PPPK Guru 2023 Sebanyak Ini, Cek Yuk Sob

Selanjutnya pemilih menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas PPS. Dalam setiap kotak suara akan disediakan paku dan bantalan untuk mencoblos.

Berikut desain warna tiap surat suara yang akan dipilih.

- Surat suara untuk presiden dan wakil presiden memiliki desain berwarna abu-abu dan di dalamnya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

- Surat suara untuk DPR berwarna kuning, lalu surat suara untuk DPRD Provinsi berwarna biru, kemudian surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.

- Surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memiliki warna merah dan memiliki 9 kategori ukuran tergantung masing-masing daerah.

Untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, terdapat tiga tata cara pemberian suara sah, yaitu:

1. Coblos pada nama calon presiden dan calon wakil presiden dari salah satu pasangan;
2. Coblos pada nomor urut atau partai pengusung salah satu pasangan;
3. Coblos pada garis batas dalam kolom nomor urut atau gambar salah satu pasangan;

Untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD, terdapat tiga tata cara pemberian suara sah, yaitu :
1. Coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik;
2. Coblos pada kolom nomor urut dan nama calon;
3. Coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon.

Sementara itu, untuk memilih anggota DPD, ada tiga cara, yaitu memberikan tanda coblos pada foto calon anggota DPD, tanda coblos pada nomor urut calon anggota DPD, dan tanda coblos pada nama calon anggota DPD.

Berikut model, cara atau variasi pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:

1. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.

2. Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.

3. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.

4. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.

5. Mencoblos lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.

6. Mencoblos lebih dari satu pada nomor urut, tanda gambar, dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.

7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.

8. Mencoblos garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.

9. Mencoblos garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.

Baca Juga: Cara Cek Status PPPK Guru 2023, Lihat Link Portal Berikut

10. Mencoblos garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.

11. Mencoblos kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.

12. Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.

13. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.

14. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.

15. Mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.

Demikian informasi mengenai tata cara mencoblos dengan benar saat Pemilu 2024 mendatang.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler