Tahapan Pilkada 2020, KPU RI Umumkan Pendaftaran Paslon Dibuka Mulai Hari Ini

4 September 2020, 10:55 WIB
ILUSTRASI pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 /PMKJ News/.*/PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 lanjutan di tengah kondisi bencana non alam sudah memasuki tahapan pendaftaran bakan pasangan calon.

Hal tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan Pilkada 2020, di mana mulai tanggal 4 - 6 September 2020 akan dibukanya pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2020.

Jadwal tahapan pendaftaran bakal calon pasangan pada Pilkada 2020 yang dimulai hari ini Jumat, 4 September 2020 seiring dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan.

Baca Juga: DPD RI Tolak Pilkada Serentak 2020, Sebut 105 Juta Orang Bisa Terinfeksi Covid-19

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Lakukan Pendaftaran ke KPU

Sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tirto Karnavian mengungkapkan bahwa setiap paslon pada Pilkada 2020 saat ini wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada, terutama saat kampanye.

“Mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk patuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Mendagri Tito saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2020, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jumat, 4 September 2020.

Selain itu, ia juga menambahkan peseeta saat akan melakukan pendaftaran pasangan calon pun harus dibatasi dan tidak mengundang kerumunan massa.

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa,” ucapnya.

Baca Juga: Ramai Isu Artis Terjun Pada Pilkada Sukabumi, Simak Faktanya

Untuk mengetahui jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, berikut jadwal tahapan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 :

1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus- 3 September 2020.

2. Pendaftaran pasangan calon: 4- 6 September 2020.

3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020.

4. Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU: 4-8 September 2020.

Baca Juga: Sah, Nasdem Restui Marwan dan Iyos Pada Pilkada Sukabumi 2020

5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020.

6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020.

7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020.

8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020.

9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020.

10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020.

Baca Juga: Resmi, Ini Nama-nama 75 Pasangan yang Diusung PDI Perjuangan Pada Pilkada 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Pilkada 2020 dengan Festival Layang-Layang

11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020.

12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020.

13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020.

14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020.

15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.

16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler