Jangan Menyerah, Ini Syarat Yang Tepat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Terbaru

9 September 2020, 10:18 WIB
Jangan Menyerah, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 /

MANTRA SUKABUMI – Program kartu prakerja saat ini memasuki Gelombang ke 8, berikut syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 yang akan segera dibuka Pemerintah, untuk gelombang 7 sudah ditutup dan peserta yang lolos akan segera diumumkan.

Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus disiapkan dan langkah-langkah yang harus ditempuh agar diterima sebagai penerima manfaat program kartu para kerja.

Berikut ini syarat dan cara mendaftar kartu prakerja gelombang 8. 

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda Begini Caranya Bank BCA, Mandiri dan Bank Swasta sudah di Transfer Tahap 2

Baca Juga: MAAF, BLT Rp600 Ribu Anda Tidak Cair Untuk Tahap 2 Ayo Cek Validasi Nama dan Syaratnya Untuk Tahap 3

Namun, sebelum mendaftarkan diri secara online, calon peserta wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi, seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.

Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Mantra Sukabumi Mencari Talenta Muda Terbaik untuk Jadi Content Creator, Segera Daftarkan Diri Anda

Jika memenuhi ketentuan itu, pendaftar bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id. Berikut tahapannya:

  1. Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif
  2. Klik kolom Daftar
  3. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi
  4. Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email
  5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja

Baca Juga: Covid-19 Gelombang Dua Kembali Melanda, Sederet Film Korea Batal Rilis

Setelah beres membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:

  1. Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja
  2. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan
  3. Klik Selanjutnya
  4. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar
  5. Jika sudah, klik Selesai

Baca Juga: MAAF, BLT Rp600 Ribu Anda Tidak Cair Untuk Tahap 2 Ayo Cek Validasi Nama dan Syaratnya Untuk Tahap 3

Pasca selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar. Jika tidak, pendaftar bisa juga langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran.

Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan. Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti. 

Baca Juga: Tidak Kuat Menahan Nafsu, Pasien Covid-19 Diperkosa Supir Ambulan dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Sementara dalam keadaan tertentu, pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara Kuring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda). Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi terbatasnya infrastruktur telekomunikasi, dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.**

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler