Resmi Hasil SKB 3 Menteri, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

11 September 2020, 19:17 WIB
infografis libur 2021 /

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah secara resmi merilis daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021, yang merupakan hasil kesepakatan bersama. Acara nya sendiri dilaksanakan secara virtual dipimpin oleh Menko PKM dan diikuti oleh beberapa kementerian, Jum’at 11 September 2020

Terdapat beberapa perubahan dari yang semula sudah dipersiapkan, hal itu terkait hari libur Idul Fitri. Setelah semua pihak terakomodir kepentingannya dan disepakati, selanjutnya ditetapkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri.

Hal ini dikutip oleh mantrasukabumi.com yang dilansir oleh Kemenko PMK melalui lamannya, kemenkopmk.go.id.

Baca Juga: WOW, Cuti dan Libur Nasional Tahun 2021 Total 23 Hari, Berikut menurut SKB Menteri

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," papar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis 10 September 2020

Baca Juga: Ternyata Kismis Mengandung Banyak Manfaat, Salah Satunya Menguatkan Daya Ingat

"Sementara untuk Natal, ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” lanjutnya.

Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Aspek yang dipertimbangkan misalnya, pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, termasuk juga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Baca Juga: Buruan Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Masih Bisa Daftar, Ini Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Berikut daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021:

1) 1 Januari_Tahun Baru 2021
2) 12 Februari_Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3) 11 Maret_Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
4) 12 Maret_Cuti Bersama
5) 14 Maret_Hari Suci Nyepi 1943
6) 2 April_Wafat Isa Almasih
7) 1 Mei_Hari Buruh Internasional
8) 12 Mei_Cuti Bersama Idul Fitri
9) 13 Mei_Kenaikan Isa Almasih
10) 13-14 Mei_Hari Idul Fitri 1442H
11) 17-19 Mei_Cuti Bersama Idul Fitri
12) 26 Mei_Hari Raya Waisak 2565 BE
13) 1 Juni_Hari Lahir Pancasila
14) 20 Juli_Hari Raya Idul Adha 1442H
15) 10 Agustus_Tahun Baru 1443H
16) 17 Agustus_Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI
17) 19 Oktober_Maulid Nabi Muhammad Saw
18) 24 Desember_Cuti Bersama Natal
19) 25 Desember_Hari Raya Natal
20) 27 Desember_Cuti Bersama Natal
**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemenkopmk

Tags

Terkini

Terpopuler