WOW, Cuti dan Libur Nasional Tahun 2021 Total 23 Hari, Berikut menurut SKB Menteri

- 11 September 2020, 17:37 WIB
WOW, Cuti dan Libur Nasional Tahun 2021 Hingga 23 Hari. Berikut menurut SKB Mentri
WOW, Cuti dan Libur Nasional Tahun 2021 Hingga 23 Hari. Berikut menurut SKB Mentri /@muhadjir_effendy

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah resmi merilis libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021. Libur nasional tahun 2021 sebanyak 23 hari terhitung hari libur dan cuti Bersama.

Menko PMK Muhajir Efendi menyatakan ada sejumlah perubahan untuk hari libur dan cuti bersama di tahun 2021.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri setelah melakukan rapat koordinasi terkait penetapan hari libur dan cuti bersama 2021, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 sebanyak 23 hari.

Baca Juga: Indonesia Diboikot 59 Negara Untuk Tidak Masuk Ke Wilayahnya, Khawatir Menularkan Covid-19

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman bizlaw.id, Muhadjir memaparkan ada sejumlah perubahan dari rencana awal untuk hari libur dan cuti bersama di tahun depan. Untuk hari raya Idul Fitri, akan mengalami pergeseran hari libur yang semula dimulai sejak tanggal 10-17 Mei, akan berubah dan dimulai pada 12-19 Mei.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir melalui rilis yang diterima redaksi, Jumat 11 September 2020

Sementara untuk libur Natal pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal semula cuti bersama hanya ada di tanggal 24 Desember. "Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," kata Muhadjir.

Baca Juga: Pamer Kekayaan, Pangeran Muhammad bin Salman Bawa 150 Model Seksi dan Pesta Mewah di Pulau Pribadi

Lebih jauh Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasarkan atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," kata Muhadjir.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah