MANTRA SUKABUMI – Penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan, pasalnya Negara Indonesia pada saat ini sedang di pandang oleh mata dunia.
Berada di catatan kasus positif terbesar di Dunia, sejumlah WNI yang masuk ke Negara lain terutama dari Zona Merah, harus mempertimbangkan dulu sebelum bepergian.
Di DKI Jakarta pun Mulai Senin, 14 September 2020 kegiatan non-esensial harus dari rumah dan kembali Work From Home.
Baca Juga: PSBB Total DKI Jakarta Diaktifkan Kembali, Restoran dan Tempat Makan Hanya Melayani Pesan Antar
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, Sebanyak 59 negara memboikot warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke wilayahnya karena khawatir dapat menularkan Covid-19.
Terutama daerah yang menyandang status zona merah harus mempertimbangkan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total sebagaimana yang dilakukan oleh DKI Jakarta.
Anggota komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, mengingat status terkonfirmasi Covid-19 masih tinggi, maka mobilitas masyarakat harus betul-betul diatur dan dibatasi.
Baca Juga: Selama Masa Pandemi Covid-19, Tercatat 465 Kasus Bunuh Diri di Malaysia
"Kebijakan pemerintah DKI ini perlu dipertimbangkan untuk diberlakukan di daerah lain," katanya dalam keterangan pers yang diterima rri.co.id, Kamis 10 September 2020
Saleh yang juga Plh Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengimbau daerah lain ikut menerapkan PSBB total karena dia khawatir akan terjadi penularan Covid-19 antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.