Harap Bersabar, BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Transfer Kepada Pemilik Bank BCA dan Bank Swasta

14 September 2020, 06:08 WIB
Yess Jadwal Cair Hari Ini BLT Rp 600 Ribu Tahap 3, Tetapi Maaf di Luar Bank Himbara Telat Masuk /mantrasukabumi/

MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan hari ini baru akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Bank-bank tersebut diantaranya Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri. Sehingga proses transfer kepada bank BCA atau bank swasta lain butuh waktu.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta seperti BCA memerlukan waktu hingga lima hari.
Artinya, jika proses transfer dimulai Senin ini, maka setidaknya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan masuk ke rekening bank swasta antara Kamis hingga Jumat.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Selamat Anda Terdaftar, Hari ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Berikut Cara Cek Datanya

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai pada Jumat, 11 September 2020.

Namun karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600 ribu tahap 3 sehingga jadwal transfer dimundurkan.

Untuk pencairan BLT tahap 3 kemungkinan baru dimulai pada ini Senin, 14 September 2020.
Selain persoalan teknis, mundurnya transfer dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 juga disebabkan data yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dibandingkan gelombang 1 dan 2.

Seperti diketahui, data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 ini sebanyak 3,5 juta, sementara pada tahap 1 sebanyak 2,5 juta dan tahap 2 sebanyak 2,5 juta.
Sesuai aturan, pencairan tahap 3 ini sama dengan tahap sebelumnya yakni pihak Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan cek ulang setelah data diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cek ulang itu dilakukan agar dana BLT Rp 600 ribu yang disalurkan tepat sasaran. Bahkan sebelumnya pihak Kemnaker telah mencoret sekitar 1,77 juta calon penerima karena tidak sesuai dengan Permenaker.

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut kriterian penerima BLT Rp 600 ribu diantaranya:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Diserang Orang Tak Dikenal, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto Angkat Bicara

Baca Juga: Tak Boleh Simbolkan Referensi Negatif, Kades Bertato Penuh Dikritik Dirjen Polpum Kemendagri

Setelah dilakukan cek ulang, kemudian data selanjutnya akan di serahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemberi anggaran kepada bank penyalur.

Dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), proses transfer kemudian dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pemilik bank swasta apabila data sudah valid pasti akan dicairkan, hanya membutuhkan waktu saja.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat atau pekerja segera mengecek apakah namanya ada dalam calon penerima atau tidak ada.

Nah bagi yang belum mengetahui cara mengecek daftar penerima maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS.

Baca Juga: [UPDATE] Foto Pelaku Penusukan Syech Ali Jaber dan Video Pelaku tengah Dihakimi Masa

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Berlaku, Bantuan Sosial Siap Disalurkan Kembali

Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan melalui Aplikasi BPJSTK Mobile:

* Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

* Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

* Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

* Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

* Kemudian pilih di "Kartu Digital".

* Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler