PSBB DKI Jakarta Resmi Berlaku, Bantuan Sosial Siap Disalurkan Kembali

- 13 September 2020, 20:20 WIB
JAKARTA PSBB
JAKARTA PSBB /


MANTRA SUKABUMI - DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.

Kepastian penerapan PSBB tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara virtual pada Minggu, 13 September 2020.

Meskipun sempat menuai pro kontra, namun Gubernur DKI Jakarta menegaskan tetap akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Yuk Kenali 6 Manfaat Buah Jambu Air Putih, Salah Satunya dapat Bersihkan Hati dan Ginjal

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta, Anies Sebut Tes Covid-19 Melebihi Standar WHO

Anies menjelaskan penerapan PSBB tersebut berlandaskan pada tiga Pergub, yakni Pergub No.30 tahun 2020, Pergub no 79 Tahun 2020 tentang Penindakan dan Pemberian Sanksi PSBB.

Kemudian Pergub no 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No.30 tahun 2020 tentang PSBB.

Oleh karena itu menurut Anies, dirinya akan kembali memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat mulai 14 September 2020.

Baca Juga: PSBB Total Berlaku, Operasi Yustisi di Jakarta Mulai Digencarkan

Salah satu poin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 adalah pemberian bantuan sosial (bansos).

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x