Aturan PSBB yang Berlaku Hari ini Ternyata Beda dengan PSBB Sebelumnya, Berikut 6 Titik Perbedaannya

14 September 2020, 10:10 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB jilid 2, pada 13 September 2020. /Dok. Pemprov DKI Jakarta


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada hari ini Senin, 14 September 2020.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu, 13 September 2020.

Anies menjelaskan penerapan PSBB total ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Subhanallah, Sungguh Mulia Akhlak Syekh Ali Jaber Ia Meminta Pelaku Jangan Dipukuli

Hanya saja, kebijakan PSBB kali ini berbeda dengan PSBB sebelumnya yang sempat diterapkan pada awal Maret lalu.

Dilansir dari PMJ News, berikut beberapa kebijakan Anies Baswedan pada PSBB total yang berbeda dengan kebijakan PSBB sebelumnya, diantaranya:

1. Tempat ibadah boleh dibuka untuk warga sekitar

Saat PSBB pertama diterapkan, seluruh tempat ibadah ditutup, namun pada PSBB kali ini tempat ibadah boleh digunakan dengan catatan oleh warga setempat.

Namun begitu, tempat ibadah yang dikunjungi masyarakat dari berbagai komunitas seperti masjid raya dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.

2. Perkantoran boleh beroperasi saat PSBB total

PSBB kali ini juga memperbolehkan 11 sektor usaha beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat namun membatasi kapasitas karyawan maksimal 50 persen. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

Adapun 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Mengejutkan, Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Berstatus Gila, Benarkah ?

Baca Juga: Selain BLT, Berikut 8 Pintu Rezeki yang Disebutkan dalam Alquran, Simak Apa Saja

3. Pasar dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi

Termasuk pasar dan pusat perbelanjaan kali ini diperbolehkan dengan menerapkan pembatasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Hal ini berbeda dengan PSBB sebelumnya, dimana pasar dan pusat perbelanjaan dilarang beroperasi.

Namun begitu, usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang.

4. Ojek online dan angkutan umum boleh angkut penumpang

Salah satu perbedaan yang drastis adalah dari angkutan umum. Pada PSBB ketat ini, ojek online bisa mengangkut penumpang dari sebelumnya hanya pemesanan makanan dan antar barang.

Selain itu, angkutan umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot, dan kapal penumpang bisa beroperasi dengan pembatasan.

5. Pemerintah mengelola sarana isolasi OTG

Perbedaan lain adalah pasien positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Saat ini isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.

Bila pasien positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.

Baca Juga: Di Balik Rasanya yang Pahit, Ternyata Kopi Hitam Miliki 5 Manfaat untuk Kesehatan

Baca Juga: Yuk Kenali 6 Manfaat Buah Jambu Air Putih, Salah Satunya dapat Bersihkan Hati dan Ginjal

6. Melanggar protokol kesehatan akan disanksi

Terakhir perbedaan aturan PSBB kali ini adalah adanya penambahan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Bahkan penegakan disiplin kali dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.

Selain itu, penegak hukum akan menerapkan sidang pidana di tempat.**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler