Pendaftaran KPPS 2024 Segera Ditutup! Simak Persyaratan dan Cara Daftar jadi Petugas Pemilu Disini

19 Desember 2023, 10:15 WIB
Pendaftaran KPPS 2024 Segera Ditutup! Simak Persyaratan dan Cara Daftar jadi Petugas Pemilu Disini /

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 akan segera ditutup.

Bagi anda yang ingin ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang segera daftarkan diri di desa/kelurahan masing-masing.

Sebagaimana diketahui, KPPS merupakan salah satu bagian penting untuk mensukseskan ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Baca Juga: Berapa Gaji Anggota KPPS 2024? Cek Biaya Perlindungan bagi Petugas Pemilu Disini

Anda pun bisa menjadi salah satu bagian petugas KPPS 2024 apabila sudah memenuhi syarat dan kriteria calon petuas pemilu dan mengetahui cara daftarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan kerja untuk menjadi petugas KPPS pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan TPS itu sendiri setidaknya berjumlah 820.161 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pendaftaran KPPS 2024 sudah dibuka sejak tanggal 11 Desember 2023 lalu, Tinggal 1 hari lagi akan segera ditutup pada 20 Desember mendatang.

Kemudian Anggota KPPS 2024 akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik satu hari setelahnya.

Yuk manfaatkan kesempatan emas ini, untuk menjadi bagian dari petugas KPPS 2024 mendatang.

Baca Juga: Polisi Bersama Warga Bongkar Gubuk Diduga Tempat Tindakan Asusila di Sukabumi

Berikut ini persyaratan jadi anggota KPPS 2024 lengkap cara daftarnya. 

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023, berikut adalah syarat mendaftar sebagai KPPS.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.

3. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Berintegritas, jujur, adil, dan berkepribadian kuat.

5. Bukan merupakan anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir tidak lagi jadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.

6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, serta terbukti bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Minimal pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Hoffenheim vs SV Darmstadt Liga Jerman 20 Desember 2023

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

Berikut cara daftar KPPS 2024, ikuti langkah-langkahnya.

1. Siapkan dokumen berupa:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi ijazah

- Surat pernyataan bermaterai

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan

- Daftar riwayat hidup

- Foto berwarna 4x6.

2. Datang ke sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS.

3. Lengkapi formulir pendaftaran.

4. Kumpulkan formulir beserta dokumen yang disyaratkan pada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

Demikian informasi persyaratan dan cara daftar KPPS Pemilu 2024. Anda akan mendapatkan gaji sesuai jabatan yang dimiliki mulai dari nominal Rp1.100.000.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler