Tidak Ingin Terkena Tilang Masker, Berikut Beberapa Aturan yang Harus Dipatuhi Selama PSBB

19 September 2020, 16:46 WIB
Gambar ilustrasi penggunaan masker kain /.*(foto Kabar Besuki PRMN)

MANTRA SUKABUMI - Perketat aturan penggunaan masker sebagai salah satu langkah agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, ternyata mendapat banyak respon yang tidak begitu baik.

Sebenarnya bukan penggunaannya yang bermasalah, akan tetapi aturan yang kurang begitu jelas tentang penggunaan masker.

Sehingga banyak masyarakat yang pada akhirnya kena sanksi tilang dan harus mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar denda.

Baca Juga: Mengerikan, Konsep Penciptaan Lalat yang Digambarkan dalam Alquran

Lalu bagaimana seharusnya aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar tidak terkena tilang masker ?

Di media sosial beredar sebuah video seorang wanita yang terkena tilang masker, kemudian dia menceritakan kronologis hingga ia harus membayar denda sebesar Rp55 ribu.

Dalam video tersebut ia juga terlihat sedang berada di sebuah tempat yang diduga tempat persidangan tilang masker tersebut, hanya saja dalam video tersebut tidak diketahui dimana daerahnya.

"Tadi aku ketangkep bawa mobil sendiri terus karena pengap aku dan mau bernafas sedikit terus buka masker kaya gini doang (menarik masker terus tutup lagi) ketangkep dong, dan sekarang aku ada di posko terpadu yang terlihatnya ga ada PSBB sama sekali dan aku yang sehat malah disuruh tunggu untuk kepastian aku mau sidang atau mau bayar denda," kata cewe dalam video seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Sabtu, 18 September 2020.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Tidak hanya itu satu hari yang lalu kejadian yang sama pun terjadi, kali ini terjadi di kota Malang yang korbannya adalah pesepeda. Seorang pria ini terjaring operasi yustisi masker dan kena denda hanya karena turunkan maskernya sedikit karena ngos-ngosan saat dirinya mengayuh sepeda anginnya. Merasa tidak punya uang pria tersebut mengeluarkan semua uang yang ada di sakunya.

"Saya kalau Rp50 ribu tidak ada pak, adanya cuma ini ada Rp 30 ribu, "ujar pria tersebut sambil menyerahkan uang recehan Rp2 ribuan dan koin Rp500-an ke petugas sidang," ujarnya.

Memang ada aturannya jika tim gabungan yang melakukan tilang masker ini wajib memberikan sanksi atau denda bagi seseorang yang tidak menggunakan masker. Namun sebenarnya aturan pemakaian masker yang seperti apa yang diatur oleh pemerintah dan berapa denda yang harus dibayarkan? Berikut petikan aturan Pergub tentang penggunaan masker isi:

Begini isi pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

Baca Juga: Mengerikan, Konsep Penciptaan Lalat yang Digambarkan dalam Alquran

"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:

a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:

1. berada di luar rumah;

2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau

3. menggunakan kendaraan bermotor."

Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 5 Pergub 79 Tahun 2020. Berikut ancaman sanksinya jika tidak mengenakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Wajib Tahu, Ada Tiga Cara Penularan Virus Corona, Berikut penjelasannya

(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler