BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Namun Tidak Dapat BLT, Lapor Kesini

20 September 2020, 06:07 WIB
Ada Harapan Bagi Yang Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Begini cara lapornya /fauzanevan - mantrasukabumi/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu kepada sekitar 9 juta.

Penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tersebut terbagi ke dalam tiga tahap.

Untuk tahap pertama sendiri, Kemnaker menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu kepada 2,5 juta penerima.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 11,8 Juta Nomor Rekening BLT Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini

Baca Juga: Jutaan Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Simak Alasannya

Kemudian pada tahap kedua pemerintah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sebanyak 3 juta penerima.

Lalu pada tahap ketiga, Kemnaker menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sebanyak 3,5 juta penerima.

Namun dana tersebut hingga kini belum tersalurkan secara keseluruhan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu yang mengaku belum mendapat transfer dana tersebut hingga kini.

Selain dana yang belum tersalurkan secara keseluruhan, baru-baru ini juga pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret sekitar 1,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Baca Juga: Siap-siap, 2,8 Juta Pekerja Akan Terima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,7 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT), namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Akhirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair, Begini Cara Cek Saldo dan Data Penerima

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler