Cara Mengisi Model C Hasil PPWP Presiden dan Wakil Presiden oleh KPPS Pemilu 2024

1 Februari 2024, 15:54 WIB
Cara Mengisi Model C Hasil PPWP (Presiden dan Wakil Presiden) Oleh KPPS Pemilu 2024 /Kabar Banten /Aldo Marantika

MANTRA SUKABUMI - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, terdapat beberapa formulir yang harus di isi oleh KPPS di tempat TPS salah satunya Formulir C Hasil.

Ada beberapa jenis formulis C Hasil diantaranya C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR RI, C.Hasil-DPRD Prov, C.Hasil DPRD Kab/Kota dan C.Hasil DPD.

Bagi Anda ketua ataupun anggota KPPS Pemilu 2024, tentunya harus paham bagaimana cara Mengisi C.Hasil seperti yang disebutkan diatas termasuk C.Hasil PPWP (Presiden dan Wakil Presiden).

Baca Juga: Siap Gantikan e-KTP, Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital atau IKD

Dalam artikel ini kami akan berbagi cara mengisi model C Hasil PPWP yang dikerjakan oleh KPPS di TPS pada Pemilu 2024 nanti.

Namun perlu Anda ketahui pengisian C.Hasil PPWP dengan C.Hasil lainnya tidak jauh berbeda hanya saja peruntukannya yang berbeda seperti pada C.Hasil DPR RI.

Pada formulir C.Hasil DPR RI, Anda akan mengisi sama namun yang membedakan yaitu pada kolom Parpol yang berjumlah sebanyak jumlah Parpol yang di sertai Calon Legislatif.

Untuk lebih jelasnya bagaimana mengisi C.Hasil PPWP, yuk simak ulasannya berikut ini.

Cara Mengisi C Hasil PPWP (Presiden dan Wakil Presiden) Oleh KPPS Pemilu 2024

1. Pastikan dokumen C.Hasil PPWP tersedia pada logistik

2. Isikan hari, tanggal dan tahun menggunakan Huruf Kapital

3. Isikan identitas Tempat Pemungutan Suara seperti
- Provinsi
- Kabupaten/kota
- Kecamatan
- Kelurahan/desa
- Nomor TPS

Pada bagian tersebut di isi dengan huruf kapital, untuk kabupaten/kota dan keluarahan/desa dapat diisi dengan coret bagian yang tidak perlu

4. Isikan waktu pemungutan suara contohnya 07:00 s.d 13:00, untuk bagian penghitungan suara dapat di sesuaikan, contohnya seperti disamping 13:00 s.d 15:00.

5. Kemudian isikan data pemilih sesuai dengan DPT (daftar pemilih tetap), jika pada kolom kosong maka di isi dengan tanda silang. Sebagai contoh 57, maka kolom awal yaitusan ratusan dapat di silang.

6. Pada bagian Pengguna Hak Pilih yang teridri dari 4 kolom diantaranya:
a. Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), isikan sesuai dengan pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

b. Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), isikan sesuai dengan pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Berikut Makna Mendalam dari Peristiwa Penting Isra Mi'raj yang Wajib Diketahui

c. Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), isikan sesuai dengan pemilih yang akan memilih namun menggunakan KTP.

d. Pada kolom ke empat, Anda hanya menjumlahkan dari bagian kolom pertama hingga kolom keempat.

7. Selanjutnya pada bagian Data Pengguna Surat Suara.
a. isikan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2%
b. isikan jumlah surat suara yang digunakan sesuai kehadiran
c. isikan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih, jika tidak ada maka berikan tanda silang.
d. isikan jumlah surat suara yang tidak terpakai atau tidak digunakan. untuk cara menghitungnya jumlah surat suara (termasuk cadangan) - surat suara yang digunakan = Sisa surat suara

8. Kolom Data Pemilih Disabilitas, diisi jika ada penyandang disabilitas sesuai data.

9. Di bagian kolom Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara, dapat diisi dengan tanda tangan dan nama jelas.

10. Isi dan tanda tangan bagian saksi dari ke tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

11. Pada bagian Data Rincian Prolehan Suara, isikan sesuai kolom Paslon dengan turus yang mana pada setiap kolom akan terisi sebanyak lima turus dan terdiri dari beberapa baris kolom yang tersedia disetiap barisnya. Lalu isikan jumlah setiap baris nya dengan angka dan pada bagian jumlah suara sah.

12. Bagian berikutnya mengisi TTD dan nama jelas seperti pada no 9 dan 10.

Baca Juga: Inilah Jumlah Posisi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA SMK yang Tersebar di Berbagai Instansi

13. Kemudian pda bagian Data Suara Sah dan Tidak Sah
a. Isikan jumlah suara sah dengan tulisan atau huruf kapital di sertai pada kolom sampingnya dengan angka.
b. isikan jumlah suara tidak sah dengan turus.
c. isikan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dengan huruf kapital di sertai pada kolom sampingnya dengan angka.

14. Pada bagian selanjutnya itu titik mangsa
Ditetapkan: isi dengan nama PPS/Desa
Tanggal: isi dengan tanggal 14
Bulan: isi dengan bulan Februari
Tahun: isi dengan tahun 2024

15. Bagian berikutnya mengisi TTD dan nama jelas seperti pada no 9 dan 10.

Demikian itulah cara pengisian C Hasil PPWP Pemilu 2024 oleh KPPS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler