Paksakan Pilkada Serentak 2020 Sesuai Jadwal, Muhammadiyah Ancam Gugat Presiden Jokowi

25 September 2020, 06:19 WIB
Logo Muhammadiyah.* /Dok. PP Muhammadiyah./

MANTRA SUKABUMI – Presiden Joko Widodo (Widodo) memastikan untuk melaksanakan Pilkada serentak 2020 sesuai jadwal yang telah ditentukan. Begitu pun hasil rakor antara Mendagri, DPR RI, dan pelaksana Pilkada serentak 2020.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir.

Keputusan ini mengundang pro kontra di kalangan masyarakat. Bahkan Organisasi Muhammadiyah ikut memberikan komentar seiring keputusan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Maaf, Rekening Bank dengan 5 Kriteria Ini, Maka BLT BPJS Ketenagakerjaanya Tidak akan Dicairkan

Baca Juga: Untuk Hilangkan Jejak Suap, Terdakwa Pinangki Mintai Suami Tukarkan Uang

Muhammadiyah sempat menyarankan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda seiring peningkatan kasus virus corona (Covid-19) di tanah air.

Namun Terkait hal itu, PP Muhammadiyah bakal menggugat pemerintahan Presiden Jokowi dan para pemangku kebijakan lainnya jika keputusan meneruskan Pilkada serentak 2020 memperparah kondisi pandemi Covid-19.

Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdul Rohim Gazali mengatakan opsi tersebut jadi jalan terakhir karena usul penundaan pilkada yang disampaikan masyarakat tak didengar.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul "Muhammadiyah Ancam Gugat Presiden Jokowi Dicky Adit"

"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember," kata Rohim seperti disampaikan dihadapan beberapa media, Kamis, 24 September 2020.

Rohim mengatakan gugatan yang pihaknya lakukan kemungkinan berupa class action. Gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski begitu, Rohim berkata jalur hukum adalah opsi terakhir. Mereka masih berharap pilkada di tengah pandemi tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Direktur Eksekutif IDM Menilai Megawati dan Puan Maharani Tak Patut Jadi Jurkam Gibran

Baca Juga: Ternyata Siapapun Bisa Dapat Dana Pensiun, Begini Cara Mudah Daftarnya Hingga Dapat Manfaat Besar

"Kita tetap berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir.

Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin 21 September 2020.

"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler