MANTRA SUKABUMI - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan sidang perdananya kemarin Rabu, 23 September 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pinangki terjerat kasus suap dan pencucian uang yang ia terima dari Djoko Tjandra sebesar 500 Dollar AS.
Uang tersebut ia berikan kepada Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dollar AS sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Baca Juga: Maaf, Rekening Bank dengan 5 Kriteria Ini, Maka BLT BPJS Ketenagakerjaanya Tidak akan Dicairkan
Sementara itu sisa uangnya sebesar 450 ribu dollar AS, Pinangki membelanjakannya untuk membeli mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen maupun hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.
Disamping ia melakukan pembelanjaan, untuk menghilangkan jejak kasus suapnya, terdakwa Pinangki diduga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dollar Amerika Serikat yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemarin.
"Terdakwa meminta kepada suaminya yaitu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat,” kata Jaksa seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Kamis, 24 September 2020.