Didakwa Kasus Suap, Pinangki yang Dulu Sexy Kini Berhijab PadaTampilan Sidang Perdana

- 23 September 2020, 14:06 WIB
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2020.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2020. /Antara/Desca Lidya Natalia/

MANTRA SUKABUMI - Pinangki Sirna Malasari ialah seoarang terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tengah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020.

Dalam menghadiri sidang perdananya, Pinangki nampak mengenakan gamis panjang, dengan jilbab berwarna pink. Tampilannya saat ini jauh berbeda, dulu ia terlihat sexy, kini ia terlihat syar'i.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Air Nira Aren Miliki 7 Manfaat Kesehatan Bagi Tubuh

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali di Malaysia.

Pertemuan itu terjadi di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko Tjandra  tidak dapat dieksekusi.

Kemudian Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan MA.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x