Setelah itu, Djoko memerintahkan adik iparnya, untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Inda Irfan Jaya sebesar 500 ribu dollar AS.
Pinangki kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dollar AS sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Sementara itu, sisanya sebesar 450 ribu dollar AS masih dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga: Kemnaker Cairkan 8,7 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Daftar Penerima
Baca Juga: Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Cara Cek 2,8 Juta Penerima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4
Dari sisa uang tersebut, jaksa Pinangki melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen maupun hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran sewa apartemen Essence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai dollar AS.
Atas perbuatan Pinangki Sirna Malasari tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa pun akhirnya mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Baca Juga: Ternyata Singkong Rebus Bisa Obati Sejumlah Penyakit Salah satunya Mampu Menstabilkan Gula Darah