Selundupkan Barang Mewah, Akhirnya Eks Dirut Garuda Indonesia jadi Tersangka

3 Oktober 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi Harley-Davidson.* /Harley-Davidson/

MANTRA SUKABUMI - Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton pada akhir tahun 2019 lalu sempat viral di publik kala itu.

Penyelundupan ini dilakukan oleh Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara.

Atas kasusunya tersebut, kini Eks Dirut Garuda Indonesia itu ditetapakan sebagai tersangka.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Baca Juga: Siap-Siap Timnas U-19 Garuda Muda Indonesia Segera Tanding Lagi, Lawannya Tim Tangguh Eropa

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto, merujuk hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada.

“Benar, dari awal September,” ujar Kepala Haryo Limanseto, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Sabtu 3 Oktober 2020.

Haryo juga menambahkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Ari tidak ditahan

Alasannya karena, tim penyidik menilai tersangka bersikap koperatif dan memenuhi setiap panggilan.

Dalam kasus ini, bukan hanya Ari yang tak ditetapkan sebagai tersangka. Seorang eks Direktur Garuda lainnya yang berinisial IJ juga telah menyandang status serupa.

Baca Juga: Hati-hati Jangan Jual Emas Hari Ini, Harga Emas Antam Sedang Turun Rp1000 Per Gram

Baca Juga: Diduga Kasus Kelas Kakap, Penyebab Digantinya Jaksa Agung

Haryo juga memastikan pemeriksaan terhadap Ari masih berlangsung setelah adanya temuan tersebut. Menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 yang membuat proses pemeriksaan menjadi lama.

“Pemeriksaan masih berlangsung", pungkasnya.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler