Alhamdulillah, Akhirnya Pemerintah Berikan BLT Rp 1 Juta, Simak Cara dan Syarat Penerima

6 Oktober 2020, 14:42 WIB
Ilustrasi BLT Rp1 juta /Budi Purwito

MANTRA SUKABUMI - Para seniman patut bergembira setelah pemerintah memastikan akan memberikan bantuan.

Bantuan tersebut berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1 juta bagi para pelaku budaya atau seniman.

Pemerintah sendiri menyebut bantuan ini diperuntukan bagi para pelaku budaya atau seniman yang mata pencaharian mereka terputus akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Jangan Kaget Jika Rekeningmu Tiba-tiba Tambah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair

Diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi para pelaku budaya ini sebesar Rp 26,5 miliar.

Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19.

Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Oktober, Dari BLT Hingga Listrik

1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.

Baca Juga: Terungkap, Luhut Ambil Vaksin Covid-19 ke China untuk Musnahkan Pribumi, Ini Faktanya

Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan bagi masyarakat biasa, pekerja, maupun pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Pemerintah menyasar 14,8 juta pekerja, kemudian 15 juta pelaku usaha mikro, dan jutaan masyarakat biasa dengan bantuan subsidi listrik, sembako, kartu prakerja dna bansos.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler