Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2 Rp 2,4 Juta Dibuka Oktober, 3 Juta Orang Ditunggu

10 Oktober 2020, 15:20 WIB
ilustrasi uang /


MANTRA SUKABUMI – Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 1 sudah terealisasi hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp 21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Sekarang dibuka lagi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 yang ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Industri Bioskop yang Dilanda Covid-19, Seakan Bangkit dengan Hadirnya Festival Film London

Baca Juga: Dicurigai Akan Lakukan Aksi Bunuh Diri, Wanita Indonesia Ditangkap di Filipina

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan hibah sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal, supaya usahanya bisa bertahan dan terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Soumaila Cisse Capres Tiga Kali yang Diculik Pejuang Mali, Telah Dibebaskan Serta Empat Sandra Lain

Baca Juga: Heboh Lagu Potong Bebek Diplesetkan Jadi Potong Gaji dan Ganti Menteri

Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor Telepon

Informasi terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bisa menghubungi:
Hotline: 1500 587
WA: 08111 450 587 (khusus pesan teks).**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler