Masih Belum Menerima Kuota Belajar dari Kemdikbud? Catat Syarat dan Ketentuannya Berikut

15 Oktober 2020, 10:13 WIB
Siswa Akan Mendapat Kuota Internet 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB, Perbulan /.*/kemdikbud.ri

MANTRA SUKABUMI - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui pemerintah hingga saat ini tengah menggencarkan bantuan subsidi berupa kuota internet gratis kepada seluruh pelajar guru dosen dan mahasiswa di Indonesia.

Penyaluran kuota gratis ini bertujuan untuk menunjang proses belajar mengajar siswa yang harus dilakukan secara online dalam jaringan (daring) di tengah maraknya kasus Covid-19.

Seperti yang kita tahu, pemberian kuota gratis ini diberikan kepada peserta didik di Indonesia mulai dari Paud, SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi serta seluruh tenaga pengajarnya.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Kuota Belajar dari kemdikbud, dilansir mantrasukabumi.com dari buku saku program kuota belajar kemdikbud.

Penerima Bantuan

Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:

  1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  3. mahasiswa; dan
  4. dosen.

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: 'Vantablack' Zat Paling Gelap di Dunia yang Pernah Diciptakan Manusia

  1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  3. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
  4. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  6. Memiliki nomor ponsel aktif.
  7. Mahasiswa
  8. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  9. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  10. Memiliki nomor ponsel aktif.
  11. Dosen
  12. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
  13. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
  14. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen

  1. Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
  2. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Baca Juga: Gegara Aksi Korporasi Sejumlah BUMN, IHSG Melambung Tinggi

Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik danPDDikti.
  2. Operator     seluler    menarik     data    dari    Pusat    Data   dan    Teknologi Informasi setiap hari.
  3. Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi:
  • Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
  • Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
  • SDM ID sebagai kode unik dosen;
  • Jenjang Pendidikan;
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  • Kode Perguruan Tinggi;
  • Nama Sekolah;
  • Nama Perguruan Tinggi;
  • Provinsi;
  • Kabupaten;
  • Kecamatan; dan
  • Nomor Ponsel

Operator seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel, Operator seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Infohasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tahap 5 Termin 2 Bantuan Subsidi Upah, Begini Kata Menaker

  1. nomor ponsel aktif;
  2. nomor ponsel tidak aktif; dan
  3. nomor ponsel tidak ditemukan.

.**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler