Bawaslu RI Catat 612 Kasus Paslon Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

17 Oktober 2020, 21:52 WIB
Logo Bawaslu RI. */Dok. Bawaslu /

MANTRA SUKABUMI - Masa kampenye di tengah pandemi virus Covid-19, Bawaslu RI telah mencatat ratusan pelanggaran yang dilakukan Paslon pada Pilkada 2020.

Dilansir Antara, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu mencatat kampanye tatap muka/ pertemuan terbatas meningkat pada 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Bawaslu mencatat ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye," kata Afifudin.

Baca Juga: Ada Lagi, Dua Anak Laki-laki di Parakansalak Sukabumi Jadi Korban Pedofilia

Sementara itu, untuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Paslon, Bawaslu sudah mengeluarkan 612 surat peringatan.

"Bawaslu mencatat pada 6-15 Oktober 2020 sebanyak 375 kasus, sementara pada 10 hari pertama kampanye pada 26 September-5 Oktober 2020 sebanyak 237 kasus," katanya.

"Peningkatan itu terjadi karena bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas," ujar Afifuddin.

Baca Juga: KPU Sebut Masyarakat Belum Paham Aturan Kampanye dan Pemungutan Suara Pilkada 2020

Dalam menindak kasus tersebut, Bawaslu menerbitkan peringatan tertulis kepada pasangan calon atau tim kampanye hingga membubarkan kampanye.

"Surat peringatan tertulis yang dikeluarkan Bawaslu pada periode kampanye 10 hari kedua sebanyak 233, meningkat 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yang sebanyak 70 surat peringatan tertulis," terangnya.

"Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye sebanyak 35 tindakan, lebih sedikit dibanding 10 hari pertama kampanye sebanyak 48 tindakan," pungkasnya.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler