KPU Sebut Masyarakat Belum Paham Aturan Kampanye dan Pemungutan Suara Pilkada 2020

- 17 Oktober 2020, 11:01 WIB
Ilustrasi Pilkada./Pixabay
Ilustrasi Pilkada./Pixabay /


MANTRA SUKABUMI – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, bagi masyarakat awam masih menjadi tanda tanya, akan seperti apa proses pelaksanaannya.
Masih banyak masyarakat yang beranggapan, bahwa pemungutan suara dilakukan seperti pemilihan sebelumnya.

Dalam hal ini diharapkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

Bahkan mensosialisasikan pada semua elemen yang terlibat, untuk senantiasa tetap mematuhi aturan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini

Dikutip mantrasukabumi.com dari infopublik.id, berikut tanggapan Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait isu penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 karena Covid-19.

Pramono menegaskan, sebagian masyarakat belum memahami pengaturan kampanye, dan pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Publik masih beranggapan kampanye dan pemungutan suara masih seperti pemilihan sebelumnya, ada arak-arakan dan kerumunan massa," kata Pramono melalui keterangannya, Jumat 16 Okrtober 2020.

Menurutnya, tugas penyelenggara saat ini memperkuat pembangunan citra, jika KPU sudah mengatur semua tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Dengan demikian, pemilih dapat meyakini pilkada ini aman sehingga tidak ada kekhawatiran untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x