KPU Sebut Masyarakat Belum Paham Aturan Kampanye dan Pemungutan Suara Pilkada 2020

- 17 Oktober 2020, 11:01 WIB
Ilustrasi Pilkada./Pixabay
Ilustrasi Pilkada./Pixabay /

Baca Juga: Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?

Sedangkan, Komisioner KPU RI Viryan Aziz, mengimbau semua jajaran penyelenggara pemilu berupaya serius melakukan sosialisasi, sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

KPU daerah harus menyosialisasikan pilkada beserta protokol kesehatannya.
Viryan mengharapkan KPU daerah mendorong pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye agar terus mengedukasi protokol kesehatan di TPS.

Ia berharap, publik mendapatkan informasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Ada 15 hal baru sesuai protokol kesehatan dalam pemungutan suara di TPS nanti. Hal ini jangan sampai ada misinformasi dan kurangnya informasi," urainya.

Ia menuturkan, pengaturan mekanisme di TPS sudah berubah, KPU daerah harus memastikan jangan sampai ada pemilih yang menolak memakai masker dan sarung tangan.
Bahkan, ia mendorong KPU beriklan di media sosial untuk memberitahu pasangan calon dan protokol kesehatan di TPS.

Baca Juga: Aksi Polri Borgol Aktivis KAMI, Mantan Ketua MK: Ditahan Saja Tidak Pantas, Apalagi Diborgol

Sebelumnya, KPU menyatakan sudah ada 3.398 kegiatan kampanye dilakukan oleh 172 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi.

Berdasarkan data tersebut, sejumlah 212 kampanye daring (4 persen) dan 3.259 kampanye tatap muka (96 persen). 3.389 kampanye dilaksanakan dengan memperhatikan prokes (99,7 persen).

Kemudian, 11 kampanye yang melanggar telah mendapatkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di kabupaten atau kota, serta terdapat sembilan pelanggaran protokol kesehatan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah