Cara Mudah Cek Penerima Bantuan BPUM Sebesar Rp2,4 Juta Cukup dengan Masukan NIK Melalui Link Ini

19 Oktober 2020, 19:29 WIB
Pemberitahuan BRI untuk cek penerima BPUM / /BRI


MANTRA SUKABUMI – Program bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM, untuk meningkatkan para pelaku usaha kecil dan mikro.

Bantuan ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro agar bisa membantu menaikan kembali usahanya yang lesu karean pandemi Covid-19.

Banpres Produktif untuk usaha Mikro ini sebesar Rp 2,4 juta yang disalurkan melalu beberapa bank salah satunya yaitu Bank BRI.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

Bagi para nasabah Bank BRI untuk mengecek daftar penerima BPUM bisa mengeceknya melalui internet dengan cara memasukan no KTP.

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Berikut situs website untuk cek daftar penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui

LINK EFORM BRI KLIK DI SINI

Sebelum mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta kita harus mengetahui dan memnuhi syarat, adapun untuk persyaratnya yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

Baca Juga: Buruan Cek Penerima BLT Banpres Produktif di Bank BRI, Cukup Masukan Nomor KTP

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Selain itu para penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM yaitu sebagai berikurt:
Kementerian/Lembaga

1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Baca Juga: HANGUS! BPUM Rp2,4 Juta Jika Tidak Segera Diambil, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: BRI.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler