Tidak Perlu ke Bank, Login via eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta

22 Oktober 2020, 05:30 WIB
Cara untuk mendapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan No KTP saja /

MANTRA SUKABUMI - Bank BRI menyampaikan kini masyarakat tidak perlu ke Bank, cukup login via eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta.

Adapun untuk mengecek daftar penerima BLT BPUM Rp 2,4 juta, melalui laman resminya, pihak Bank BRI mempersilahkan masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu via eform.bri.co.id/bpum dan tidak perlu ke bank.

Untuk mengecek daftar penerima, masyarakat hanya diminta input Nomor Induk Kependudukan (NIK) via eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta, nanti terlihat sebagai penerima BLT BPUM Rp 2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tegaskan Dirinya Tidak Takut Ditangkap: Saya Bukan Sombong

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Berikut syarat, cara daftar BLT BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Megawati dan Tuan Syekh Ibrahim Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ternyata Ini Pengusulnya

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler