BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Ini Jadwal Transfer ke Rekening BCA dan Himbara

23 Oktober 2020, 20:47 WIB
BLT subsidi gaji belum cair mungkin ini penyebabnya /ANTARA FOTO - Reno Esnir/

MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Jadwal Transfer ke Rekening BCA dan Himbara.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah jika pihaknya menargetkan akan mentransfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 baik ke rekening BCA maupun Himbara pada akhir Oktober.

Ida juga menyampaikan saat ini sedang melakukan evaluasi penyaluran gelombang 1, setelah itu baru akan mulai proses transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 baik ke bank BCA, Himbara, dan swasta lainnya.

Baca Juga: Asyik, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Namun Rekening Kriteria Ini Tidak Bisa Cair

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Seperti diketahui, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemnaker Telah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Kepada 12,1 Juta Pekerja

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler