Selain Login eform.bri.co.id/bpum, Penerima Banpres BPUM juga Harus Siapkan Dokumen Ini

24 Oktober 2020, 06:17 WIB
Kunjungi eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan KTP, Cara untuk Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via Onlie /Tangkapan layar BRI.co.id/.*/Tangkapan layar BRI.co.id

 


MANTRA SUKABUMI - Selain login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima via Bank BRI, penerima Banpres BPUM juga harus menyiapkan dokumen Ini untuk pencairannya.

Seperti diketahui, Bank BRI manjadi salah satu bank penyalur BLT BPUM, karena itulah pihaknya menyampaikan selain login di eform.bri.co.id/bpum, penerima harus melengkapi dokumen.

Bank BRI menyampaikan ada 4 dokumen yang harus disiapkan oleh calon penerima Banpres BPUM agar segera dicairkan.

Baca Juga: Hore, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek Daftar Penerima Disini

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Adapun 4 dokumen yang wajib dipersiapkan penerima Banpres BPUM diantaranya:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM

3. Identitas diri

4. Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres yang telah disediakan oleh pihak BRI. Penerima BPUM hanya tinggal mengisi surat-surat tersebut.

Bagi penerima Banpres UMKM yang belum memiliki rekening, pihak BRI akan membuatkan rekening untuknya.

Selain itu, Bank BRI juga menymapikan bagi masyarakat yang ingin mengecek terlebih dahulu daftar penerima dengan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta, maka akan diketahui daftar penerima Banpres BPUM di Bank BRI.

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Baca Juga: Asyik, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Namun Rekening Kriteria Ini Tidak Bisa Cair

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima Banpres BPUM sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan Banpres BPUM untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut syarat, cara daftar Banpres BPUM bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan Banpres BPUM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan Banpres BPUM ini adalah:

Baca Juga: Simak, Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BRI, BNI, dan BCA

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan Banpres BPUM dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima Banpres BPUM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler