Lagi, Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

27 Oktober 2020, 17:51 WIB
HABIB Bahar Smith.* /PMJ NEWS/

MANTRA SUKABUMI - Habib Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan polis. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkab atas nama Andriansyah pada 2018 lalu.

Dilansir RRI, belakangan Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status Habib Bahar menjadi tersangka.

Baca Juga: Habib Bahar Bebas Usai PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Soal Pencabutan Asimilasi

Diketahui, Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana. 

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar.

Baca Juga: Habib Bahar Jalani Sidang Pembacaan Gugatan Pembatalan Asimilasi Hari Ini

Saat ini, polisi tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Habib Bahar, yang kini menunjukkan di Lapas Gunung Sindur.

"Saat ini penyidik ​​sedang izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang diminta di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi.

Seperti yang diketahui, saat ini Habib Bahar tengah mendekam di Lapas Gunung Sindur, karena menganiaya dua remaja. Atas perbuatannya, ia divonis penjara tiga tahun penjara.***

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler