MANTRA SUKABUMI - Sidang lanjutan atas terdakwa Habib Bhar bin Smith akan digelar pada hari ini Senin, 03 Agustus 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
SIdang yang direncanakan akan terbuka untuk uum ini dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus jawaban dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.
"Pada sidang tersebut, agendanya pembacaan gugatan sekaligus jawaban dari pihak bapas," jelas Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari rri.co.id.
Baca Juga: Terpapar Virus Corona, Menteri Dalam Negeri India Dirawat di Rumah Sakit
Baca Juga: Suami Jaksa Pinangki yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ternyata Bukan Polisi Sembarangan
Gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Habib Bahar terkait pembatalan keputusan Bapas Bogor yang mencabut asimilasi Habib Bahar beberapa waktu lalu.
Habib Bahar melalui kuasa hukumnya meminta hakim untuk membatalkan surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus penganiayaan, kemudian sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus COVID-19 ini.
Namun, Habib Bahar kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi. Habib Bahar pun diamankan kembali pada Selasa, 19 Mei 2020 dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor.