Wajib Tahu, Berikut Keringanan Iuran BPJS Kesehatan Bagi Peserta JKN - KIS Lengkap Cara Daftarnya

29 Oktober 2020, 05:21 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Dok. Indonesia.go.id

MANTRA SUKABUMI - BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN di tengah pandemi Covid-19 untuk memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Informasi keringanan iuran disampaikan melalui kanal digitalnya dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN lengkap dengan cara daftarnya.

Hal itu dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat yang menjadi peserta mengakses program tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

Baca Juga: Segera Login e-form BRI BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima

Baca Juga: Simak, Berikut Cara Daftar BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe, keringanan pembayaran ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid-19.

Karena itulah kemudian BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta," ujarnya seperti dikuti mantrasukabumi.com dari RRI pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Besty menjelaskan bahwa Program Relaksasi Tunggakan JKN ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, namun sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021. 

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," lanjutnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemnaker Telah Salurkan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 14 Triliun, Ini Rinciannya

"Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," pungkasnya.

Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan bisa segera mendaftarkan diri melalui 3 akternatif.

1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN.

2. Melalui care center di 1500 400.

3. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. 

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center.**

Editor: Andriana

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler