Hore, 8 Program Bantuan Pemerintah Ini Akan Cair Bulan November 2020, Cek Disini

8 November 2020, 05:43 WIB
Ilustrasi Uang Bantuan Sosial /Komite UMKM/

MANTRA SUKABUMI -Pemerintah telah merencanakan untuk mencairkan beberapa program bantuan pada bulan ini yakni pada November 2020.

Hal tersebut diikuti mantrasukabumi.com dalam sebuah postingan di kanal Youtube Inspirasi Oktara yang merupakan sebuah program pendamping keluarga harapan.

Dalam video yang berdurasi 11.15 menit itu dijelaskan untuk bantuan yang akan cair pada bulan November 2020, diantaranya:

Baca Juga: Gisel Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Video Syur Diduga Mirip Dirinya, Tanggapannya Bikin Menohok

1. Banpres UMKM Rp2,4 juta

Bantuan melayani pelaku usaha mikro dengan bantuan dana yaitu Rp2,4 juta, setelah dinyatakan lolos sebagai penerima program BPUM oleh Kementerian Sosial RI.

Pendaftaran masih dibuka untuk pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan program BPUM ke instansi yang ditunjuk Kemsos dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Serta, Anda bisa mengunjungi web resmi masing-masing instansi.

2. Bantuan Kuota Internet

Bantuan kuota internet yang diberikan kepada pendidikan usia dini sebesar 20 GB per bulan, untuk pendidikan SD hingga SMA mendapatkan bantuan 35 GB per bulan, kemudian untuk tenaga pendidik PAUD hingga SMA mendapatkan bantuan sebesar 42 GB per bulan.

Untuk mahasiswa kalangan dan dosen akan mendapatkan bantuan sebesar 53 GB per bulan. Diharapkan dengan adanya program ini dapat dimanfaatkan untuk aktivitas program belajar mengajar.

Baca Juga: Usai Dilanda Covid-19, Ribuan Warga Tiongkok Kini Diserang Wabah Baru Brucellosis

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako

Program ini sebenarnya sudah terlaksana sebelum ada pandemi Covid-19, yang nilai awalnya Rp150 ribu. Namun khusus untuk menghadapi pandemi Covid-19 nilai ditambah, menjadi Rp200 ribu. Bantuan sembako dicairkan setiap bulan, sehingga untuk bulan November 2020 direncanakan tetap akan cair.

4. Bantuan Subsidi Listrik

Untuk biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan rumah tangga pengguna listris PLN yang menjadi target subsidi ini, pada bulan Noember 2020 akan mendapatkan gratis listrik atau subsidi 50 persen.

Untuk ketentuan yang diberikan yaitu, pelanggan rumah tangga 450 VA akan mendapatkan 100 persen gratis tagihan listrik, dan untuk pelanggan rumah tangga 900 VA akan mendapatkan subsidi 50 persen.

Untuk pelanggan paska bayar, gratis atau diskon akan langsung otomatis diperoleh pada tagihan akhir.

Sedangkan pelanggan pra bayar dapat melakukan klaim gratis listrik PLN dengan mengunjungi pln.co.id atau mengirimkan pesan ke Whatsapp PLN di nomor 08122123123.

Baca Juga: Rahasia Tempat Ziarah di Banten, Ungkap Keramat Syaikh Maulana Mansyur dan Batu Quran

5. Bantuan Subsidi Upah

Ini diberikan kepada pekerja atau buruh, dengan kriteria upah per bulan di bawah Rp5 juta dengan syarat umum, yaitu WNI yang memiliki NIK, termasuk anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening aktif.

Untuk pekerja yang sudah mendaftar, tetapi dana bantuan belum didapat, diharapkan untuk memastikan pihak kantor atau perusahaan tempat bekerja.

Selain itu, Anda bisa melakukan pengecekan sebagai calon penerima secara pribadi di kemnaker.go.id .

Direncanakan, pada bulan November 2020 gelombang kedua pencairan BLT BPJS Keteagakerjaan akan segera cair, jadi Anda dapat ditetapkan sebagai penerima subsidi upah tersebut.

Baca Juga: Banyak Dijumpai di Pasar, Ikan Lele Miliki Manfaat Bagi Kesehatan

6. BLT Rp300 Ribu

Program ini awalnya diberikan dengan jumlah Rp600 ribu pada bulan April hingga Juni 2020. Namun, setelah melakukan pertimbangan lebih lanjut, program yang disalurkan akan diperpanjang lagi dari bulan Juli hingga Desember 2020, dengan jumlah bantuan yang disalurkan yaitu Rp300 ribu.

7. Bantuan Kartu Prakerja

Tentunya bagi Anda yang sudah terdaftar pada program Kartu Prakerja, akan mendapat insentif Rp600 ribu pada bulan November 2020.

Namun bagi Anda yang belum terdaftar pada program Kartu Prakerja, masih ada kesempatan mendaftar pada hari ini di gelombang 11.

Baca Juga: Pembagian BST, Wagub Jabar: Jangan Sampai Berpikiran Nanti Juga Akan Dapat Bantuan Lagi

8. Program Keluarga Harapan (PKH)

Untuk penerima manfaat keluarga harapan pada bulan November dan Desember 2020, telah dilakukan pencairan pada bulan Oktober 2020.

Ini karena, pada pencairan tahap keempat PKH telah dilakukan skema percepatan. Sehingga pencairan untuk bulan Oktober hingga Desember 2020 disalurkan pada Oktober 2020.

Perlu diperhatikan, untuk penerima manfaat PKH untuk segera mencairkan bantuan tersebut. Ini bertujuan agar KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) tidak fiblokir, dan batas pengambilan dana hingga tanggal 15 November 2020.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Youtube @Inspirasi Oktara

Tags

Terkini

Terpopuler