Baru Saja Sampai di Tanah Air, Sosok Politikus ini Malah Minta Polri Tangkap dan Tahan Habib Rizieq

11 November 2020, 16:10 WIB
Habib Rizieq saat tiba di Bandara Soekarno Hatta /RRI

 

MANTRA SUKABUMI - Selasa, 10 November 2020 sekira pukul 08.38 WIB Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia. Setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Kedatangan Imam Besar FPI disambut ribuan anggota ormas berbasis Islam dan para simpatisannya, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Belum genap dua hari di Tanah Air, seorang politikus meminta Polri menangkap dan menahan Habib Rizieq tanpa ragu.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Rabu, 11 November 2020, Politikus Henry Yosodiningrat menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu, 11 November 2020.

Ia datang untuk menemui Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana, terkait laporan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Bahkan secara tegas ia meminta kepolisian untuk tidak ragu-ragu menangkap Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Hari ini kaitannya dengan laporan saya pada tahun 2017. Saya minta kepada Polri untuk tidak ragu-ragu menangkap dan menahan saudara Rizieq Shihab,” kata Henry di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 November 2020.

Dia juga menuturkan saat itu laporannya tidak dilakukan proses karena terlapor dalam kasus itu tengah melakukan kegiatan agama.

Baca Juga: Covid-19 Jadi Alasan Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Upacara Penyematan Bintang Mahaputera

“Lalu seminggu setelah itu muncul fitnah kepada saya dari akun Facebook dan Instagram yang mengatakan bahwa saya ini adalah politisi yang berhaluan komunis, politisi yang memusuhi umat Islam, politisi yang indekos di PDIP. Karena saya difitnah maka saya buat laporan,” ucapnya.

“Setelah saya buat laporan sebulan kemudian saudara Rizieq Shihab berangkat umroh sehingga laporan saya ini tidak bisa diproses,” sambungnya.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler