Ketua Satgas Covid-19 Ancam Lakukan Ini Jika Habib Rizieq Kembali Adakan Acara dalam Jumlah Besar

16 November 2020, 08:51 WIB
Doni Monardo /Dok SATGAS COVID-19

MANTRA SUKABUMI - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengancam akan memberikan denda lebih besar jika Habib Rizieq mengulangi acara yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar.

Hal itu disampaikan Doni dalam Konferensi pers di RSDC Wisma Atlet pada Minggu, 15 November 2020 menanggapi denda dari Pemprov DKI kepada Habib Rizieq Shihab.

Doni Monardo memberikan apresiasi kepada Anies Baswedan yang telah memberikan denda sebesar Rp50 juta Pada Habib Rizieq Shihab dan FPI.

Baca Juga: Ferdinand ke Doni Monardo: Istirahat Saja Pak, Pensiun Lebih Cepat atau Mundur dari BNPB

Baca Juga: Ferdinand Komentari Pernyataan Doni Monardo: yang Boleh Kumpul Hanya Acara Habib Rizieq Saja

"Gubernur Anies telah mengirim tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta Kepada Kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," ujar Doni.

Doni Monardo mengatakan bahwa denda yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab dan FPI merupakan denda tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat.

"Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” bebernya.

Doni juga meluruskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin kegiatan tersebut.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Tegaskan Acara Habib Rizieq Langgar Aturan, Simak Penjelasannya

"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” jelasnya.

Karena itulah pihaknya memberikan pujian kepada Satgas DKI yang tidak pandang bulu kepada para jamaah yang melanggar aturan.

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ferdinand Kritik Gubernur DKI Jakarta: Kalau Anies Ngomong Soal Covid, Anggap Saja Radio Rusak

Seperti diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikenakan sanksi denda oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah masa pandemi dan juga dinilai telah menciptakan terjadinya kerumunan.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler