Kabar Gembira, 5 Ribuan Orang Telah Ditransfer BLT APB Rp1 Juta, Buruan Cek di apb.kemdikbud.go.id

16 November 2020, 17:40 WIB
Kemendikbud salurkan Bansos APB Rp 1 Juta bagi para pelaku budaya /instagram.com/bina_budaya/

MANTRA SUKABUMI - Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya (PLP2B) /Apresiasi Pelaku Budaya (APB) adalah program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19.

Program ini merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah Covid-19.

Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual. Program ini dijalankan secara daring melalui laman apb.kemdikbud.go.id (laman yang khusus dibuat untuk mempermudah pelaku budaya dalam mengakses program).

Baca Juga: Ferdinand Minta Jokowi Evaluasi Kapolri Setelah Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jabar

Baca Juga: Jabatan Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Dicopot, Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih, Pak Jokowi

Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan melaksakan program bantuan pemerintah APB ini melalui dua tahap. Pada tahap I, terdapat 10.001 pelaku budaya, dimana  4.599 pelaku budaya belum menerima penyaluran bantuan. Sementara tahap II akan dimulai dengan pengunggahan dokumen dan dan pengunggahan karya segera pada minggu pertama di bulan Oktober.

Berikut skema baru dalam penyaluran bantuan diantaranya:

1. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menghentikan skema penyaluran bantuan Tahap I melalui skema langsung dari KPPN;

2. Bagi pelaku budaya yang belum tersalurkan pada tahap I akan di proses oleh bank penyalur dengan beban administrasi transfer dana dibebankan pada penerima bantuan sesuai peraturan perbankan yang berlaku (bagi calon penerima diluar Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia);

Baca Juga: Mengejutkan Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot Gegara Acara Habib Rizieq Shihab

3. KPPN mengirimkan dana ke Bank Penyalur untuk kemudian dikirimkan ke rekening calon penerima yang belum menerima bantuan;

4. Proses penyaluran dijadwalkan mulai tanggal 6 Oktober 2020 dengan jangka waktu untuk tahap I adalah 14 hari setelah dana diterima oleh bank dari KPPN;

5. Bagi para calon penerima bantuan yang nomor rekeningnya tidak aktif akan disalurkan oleh bank penyalur, melalui skema sebagai berikut:

6. Pihak bank akan membuatkan rekening bank sesuai dengan data diri yang didaftarkan oleh penerima bantuan.

7. Rekening tersebut dapat diambil di kantor cabang bank terdekat dari alamat domisili calon penerima.

8. Calon penerima bantuan diminta untuk membawa dokumen unduhan dari laman https//:apb.kemdikbud.go.id atau dari email ke bank yang ditentukan, diantaranya:

Baca Juga: Mahfud MD Ancam Aparat yang Tidak Bisa Bubarkan Kerumunan, Hingga Peringatkan Anies Baswedan

a. Identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP)

b. Kartu Keluarga

c. NPWP bagi yang sudah memiliki

d. Menunjukan soft copy Surat Keputusan (SK) yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank

e. Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan (dapat diunduh pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) atau informasi lain yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan).

f. Tahap pengambilan dana bantuan dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Tahap ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id atau informasi Instagram @bina_budaya/@budaya_saya atau Informasi Pemberitahuan SMS/aplikasi Whatssapp pada nomor telepon seluler/email calon penerima bantuan.

Baca Juga: Diultimatum Gus Miftah, Ustadz Maaher: Saya Heran Lihat Antum yang Sok Sokan Pansos

9. Demi kelancaran penyaluran bantuan agar setiap pelaku budaya memastikan nomor seluler (nomor handphone) yang didaftarkan pada apb.kemdikbud.go.id dalam keadaan aktif;

10. Bagi calon penerima yang tidak dapat dihubungi dinyatakan mengundurkan diri. Anggaran yang disiapkan bagi calon penerima akan kembalikan ke kas negara.

11. Adapun bank penyalur yang ditunjuk untuk membantu kemudahan penyaluran bantuan tahap I adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kedua bank tersebar luas di seluruh Indonesia.**

Editor: Andriana

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler