Terkait Habib Rizieq, Polri Akan Panggil Linmas, RT, RW, Lurah, Camat Hingga Gubernur Anies Baswedan

16 November 2020, 18:52 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab /

 

MANTRA SUKABUMI - Terkait penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sekaligus perayaan Maulid Nabi, Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan.

Bagaimana tidak, acara tersebut dihadiri ribuan jamaah dan simpatisan dari berbagai daerah, sehingga kerumunan sekala besar tak terhindarkan.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Lakukan Ini Segera

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Senin, 16 November 2020, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke Anies Baswedan. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ungkap Irjen Argo saat konferensi pers, Senin, 16 November 2020.

Selain Anies Baswedan, kata Argo, sejumlah pihak yang juga akan dipanggil terkait acara HRS di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.

Baca Juga: Mahfud MD Sindir Habib Rizieq Atas Kerumunan Massa Tempat Peningkatan Covid-19

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” tuturnya.

Argo menegaskan, klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. “Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tukasnya.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler