Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Cabang Maybank Akui Penyimpangan Dana dan Keperluan Pribadi

18 November 2020, 14:31 WIB
Ilustrasi Maybank Indonesia. /Instagram @maybankid/

MANTRA SUKABUMI - Terkait kasus yang dialami Maybank dalam penggelapan uang nasabah atas nama Winda D Lunardi dan ibunya bernama Floleta, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan tersebut telah diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, bahwa tersangka telah mengakui adanya aliran dana dari uang nasabah tersebut.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Habib Rizieq Peringatkan Polisi Soal Aksi Teror, Ferdinand Hutahaean Berikan Pendapat Ini

Ia menyatakan bahwa aliran dana tersebut terkait pembayaran asuransi ke PT Prudential Life Assurance.

"Soal aliran ke Prudential sebesar Rp6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar,” ujar Brigjen Helmy dalam keterangannya yang diterima, Selasa, 17 November 2020.

"Dan terhadap pengajuan Prudential tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan atas nama Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya,” sambungnya seperti dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ pada Rabu, 18 November 2020.

Brigjen Helmy menjelaskan tindakan tersebut yang dilakukan oleh A sebagai tersangka untuk memenuhi target dari cabang dan demi keuntungan pribadi tersangka.

Uang tersebut dicairkan oleh tersangka dari asuransi ke rekening atas nama ayah Winda, yang mana rekening tersebut juga dikendalikan oleh tersangka.

Baca Juga: Milad ke-108 Muhammadiyah, AHY: Semoga Semakin Teguhkan Gerakan Keagamaan Dalam Hadapi Pandemi

"Selanjutnya uang asuransi Prudential tersebut dibuat atas nama Herman Lunardi (ayah Winda) dan dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp4,8 miliar, yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi,” ungkapnya Helmy.

Dalam kasus ini, Kata Helmy, menyatakan bahwa tersangka A awalnya diduga menawarkan kepada korban membuka rekening di bank tempatnya bekerja.

Tersangka kemudian mendatangi kantor ayah Winda untuk menyerahkan sejumlah dokumen pembukaan rekening agar ditandatangani oleh Winda.

Setelah itu, tersangka A membawa dokumen tersebut ke kantornya. Ia juga mengisi formulir dengan nomor telepon yang telah disiapkan oleh tersangka tersebut.

Sehingga untuk segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan masuk ke nomor yang telah disiapkan oleh tersangka.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut 5 Dosa yang Tidak Diampuni Allah SWT Walaupun Sudah Taubat

"Nasabah diberi buku dan kartu ATM, namun oleh tersangka tidak diberikan kepada Winda,” jelasnya.

Tersangka juga mengaku bahwa penggelapan uang dana nasabah yang dilakukannya, rekening tersebut dilakukan untuk transaksi membeli rumah, membayar tagihan kredit dan keperluan pribadi dari tersangka.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler