Ferdinand Bersikeras Ingin Non Aktifkan Anies Baswedan, Hingga Beberkan UU No 9/2016 dan PP 18/2016

19 November 2020, 07:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Antara/

MANTRA SUKABUMI - Akhir-akhir ini mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean bersikeras ingin non aktifkan Anies Baswedan dari jabatannya.

Berbagai tanggapan sering ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya. Hingga membeberkan UU dan PP terkait penonaktifan sang Gubernur.

Menurut Ferdinand, UU Nomor 23 Tahun 2014 yang direvisi menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP 18/2017 cukup menjadi alasan pemberhentian Anies Baswedan dari Gubernur.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Viral Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab, FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI

"UU No 23/2014 ttg Pemda yg sdh direvisi jd UU No 9/2015 mengatur pemberhentian kpl daerah (Gubernur) yaitu melanggar sumpah jabatan, melakukan kebijakan yg menguntungkan kelompoknya, melakukan kebijakan yg membuat pihak lain resah. Hal ini cukup jd alasan utk non aktifkan Anies Baswedan," tulis Ferdinand pada Selasa, 17 November 2020.

Lebih dari itu, Ferdinand merincikan pasal yang terdapat dalam UU tersebut, tepatnya pasal 76 ayat (1) terkait Pemerintah Daerah.

"Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014: Kepala daerah dilarang: membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;" bebernya.

Bahkan dirinya menilai yang dilakukan Anies hanya menguntungkan sekelompok orang dan merugikan kepentingan umum.

"Pasal 76 ayat 1 huruf b UU 23/2014: membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Baca Juga: Dapat Ditemukan di Pasar, Ini 6 Manfaat Daun Singkong, Salah Satunya Sembuhkan Demam

Tidak sampai disitu, Ferdinand juga memebeberkan PP 18/2016, diriny menyebutkan bahwa pemberhentian bisa dilakukan oleh pusat dalam hal ini Mendagri, atau melalui proses politik di DPRD.

"Pemberhentian ini bs dr Pusat dan bs dr Daerah. Kemendagri sbg pembina aparatur sesuai PP 18/2016 bs memberhentikan Kepala Daerah. Atau melalui proses politik di DPRD dan diusulkan ke Presiden melalui Kemendagri," tulis Ferdinand pada Rabu, 18 November 2020.

"Menurut sy, unsur2nya tlh memenuhi syarat utk diberhentikan," katanya menambahkan.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler