Penuhi Syarat dan Ketentuanya Agar BLT Guru Honorer Cair dan Cara Cek Penerimanya di Link Ini

19 November 2020, 08:00 WIB
BLT guru honorer /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Tim Semarangku/

MANTRA SUKABUMI – Kabar gembira bagi guru honorer dan tenaga pendidik Non PNS, sekarang akan mendapatkan BLT Guru Honorer yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

BLT guru honorer akan dicairkan kepada 2 juta guru dan tenaga pendidik honorer Non PNS akan memberikan bantuan ini kepada mereka sejak 17 November 2020.

Adapun untuk kriterianya menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bahwa penerima bantuan ini bagi guru honorer, PTK non PNS yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

 Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Viral Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab, FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI

"Saya rasa untuk kriteria syarat dan mekanisme hari ini sangat jelas untuk itu guru non PNS dengan gaji di bawah Rp5 juta, kalau dia kerja di sekolah elite dan bergaji di atas Rp5 juta, maka mereka tidak boleh menerima bantuan ini," ungkap Nadiem, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemendikbud.go.id.

Dalam program BLT guru honorer, pemerintah menyediakan total anggaran sebesar Rp3,6 triliun lebih untuk total penerima 2 juta lebih. 

Bantuan diberikan untuk 1,63 juta guru honorer sekolah negeri maupun swasta, untuk 162 ribu dosen perguruan tinggi, dan tenaga kependidikan 237 orang, termasuk juga bagi tenaga perpustakaan, laboratorium, operator sekolah, dan administrasi.

Adapun untuk sayrat dan ketentuan penerima BLT guru Honorer yaitu sebagai berikut: 

1.Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020

Baca Juga: Ingin Dapat BLT BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta? Klik info.gtk.kemdikbud.go.id dan Siapkan Syarat Ini

2.Belum pernah menerima subsidi upa dari program pemerintah yang lain, seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan

3.Penerima manfaat merupakan PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM

4.Penerima manfaat memiliki gaji di bawah Rp 5 juta 

5.Harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag 

Bantuan BLT guru Honorer yang akan diberikan kepada guru honorer ini sekitar Rp2,4 juta, dengan pencairan sebanyak empat kali dengan dana Rp600 ribu.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca di 17 Kota Besar Jawa Barat Kamis 19 November 2020

Akan tetapi pencairan kali ini para penerima BLT guru honorer dapat dicairkan untuk bulan November dan Desember sebesar Rp1,8 juta.

Untuk mengecek status penerima bantuan BLT guru Honorer dari Kemendikbud, penerima dapat mengakses laman info.gtk.kemendikbuf.go.id atau laman pddikti.kemendikbud.go.id.

Adapun untuk mengecek penerima kita bisa membuka laman info.gtk.kemendikbud.go.id, lalu Login dengan menggunakan akun PTK yang tentunya sudah diverivikasi, dan jangan lupa pastikan email anda terdaftar dan aktif, namun apabila ingin mengatur ulang akun, anda bis lakukan melalui manajemen Dapodik.

Setelah anda masuk kelaman info.gtk.kemendikbud.go.id, akan muncul dan diberikan tampilan mengenai pembayaran insentif guru Non PNS.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler