Link info.gtk.go.id Pastikan Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima BSU Guru Honor Rp1,8 Juta

19 November 2020, 19:25 WIB
ILUSTRASI Guru Honorer: Kabar Gembira, Pemerintah Kaji Tenaga Honorer Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Per Bulan /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/.*/Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Bagi anda pendidik non-PNS atau guru honorer yang ingin mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima BSU Rp1,8 juta, bisa langsung cek di link info.gtk.go.id

Seperti diketahui, sebelumnya Kemendikbud telah mengumumkan bahwa segera memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi sekitar 2 juta Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

Adapun nominal BSU PTK non-PNS ini sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Serang Anies Lagi, Atas Dugaan Pemberian Izin Acara FPI

Bantuan ini akan diberikan kepada dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga pendidikan dalam penanganan Covid-19.

Upaya penyaluran BSU guru honorer ini Kemendikbud didukung kemenkeuri dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Gawat, Menkeu Sri Mulyani Sebut Target Penerimaan Perpajakan Berpotensi Tidak Tercapai, Kenapa?

Berikut persyaratan bagi Guru Honor untuk menerima BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Berikut cara cek nama anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1,8jt melalui link info.gtk.go.id.

Baca Juga: Luar Biasa Ustadz Ini Larang Jamaahnya agar Tidak Penuh Demi Jaga Kesehatan di Massa Covid-19

1. Login info.gtk.kemdikbud.go.id, bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi bisa login melalui pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Masukan email yang telah diverifikasi atau lakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing jika terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, Anda bisa gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan Anda menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

6. Kemudian, lengkapi data anda dan syarat yang belum terpenuhi tersebut.

Sementara untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Baca Juga: Innalilahi, Turki Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,0 Gempa Terasa Hingga Yunani

Untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur. Penerimaan dapat mengakses di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id

Selanjutnya penerima BSU untuk menyiapkan dokumen persyaratan diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith akan Diperiksa Polisi Lagi, Ferdinand Hutahaean: Hukum Harus Ditegakan

Selanjutnya penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Kemudian penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juli 20201.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler