Ini Alasan Kemendagri Jika FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas

22 November 2020, 16:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan.* /

MANTRA SUKABUMI - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan yang menegaskan jika Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi terdaftar di Kemendagri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri tersebut, hal itu karen tidak mempunyai syarat AD/ART yang terpenuhi oleh pihak FPI. Karena itulah pihaknya tidak memperpanjangnya.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News pada, Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Viral! Video Habib Al-Jufri: Meskipun Pakai Sorban, Jika Panas-panasi Pemerintah, Itu Kriminal

Di kesempatan yang sama, Benny pun menangkis terkait isu yang menyebutkan jika Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.

Beni melanjutkan, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan karena belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Benny menuturkan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Karena Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat supaya satu ormas bisa tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum.

Selain itu Benny juga menjelaskan jika menambahkan masa berlaku SKT hanya selama lima tahun.

Baca Juga: Habib Ali Al-Jufri: Siapapun yang Merusak Meski Memakai Sorban, Mengatasnamakan Agama Tetap Kriminal

Baca Juga: JADWAL Bola Liga Inggris Malam Ini Live di Net TV dan Mola TV, Liverpool Vs Leicester City, Arsenal

Sementara merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

“FPI itu sebenarnya sudah tak terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun yang lalu. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

Namun benny juga menjelaskan, jika FPI ingin memperpanjang SKT, ada proses dan persyaratannya

“Sebetulnya kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi", terangnya

Oleh karena itu lah, Benny menilai
jika tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, FPI tidak dapat melakukan kegiatan apapun.

Baca Juga: 4 Cara Memotret Pakai Handphone Pada Malam Hari

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu", pungkasnya.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler