Terkait Kisruh FPI, Jimly Asshiddiqie Minta UU Orpol dan Ormas Dipertegas

22 November 2020, 18:36 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. /Instagram.com/@jimlyas/

MANTRA SUKABUMI - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie meminta kepada Pemerintah untuk mempertegas terkait UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Anggota DPD RI ini, saatnya ormas dan orpol dibedakan dan dipisahkan, karena orpol dapat berbentuk parpol. Sedangkan ormas harus netral.

Hal itu, Jimly Asshiddiqie lontarkan melaui cuitan akun Twitter pribadinya pada 20 November 2020.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Komentari Permintaan Pembukaan Sekolah Terhadap Anies, Ferdinand Sebut Kisruh dan Rusuh

“Saatnya, ormas & orpol dibedakn & dipisahkn. Orpol dpt brbntk parpol atau orgnisasi afiliasi prpol atau prpol dg tujuan politik tp tdk sbut diri prpol. Sdgkan ormas hrs netral politik & tdk brparpol. Pmbubarn prpol/orpol yg langgar hkm ol MK, sdgkn ormas ol MA. UU msti direvisi,” cuitnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan Twitter @JimlyAs, pada Minggu, 22 November 2020.

Selain itu, dalam cuitan selanjutnya, Jimly pun menyinggung ketegasan aturan terkait ormas, jika suatu ormas harus terdaftar seabagai badan hukum yang resmi. Karena jika tidak berarti ormas tersebut tidak diakui dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: TvN Lihatkan Foto Drakor 'Start Up' Untuk Episode Barunya Penuh Kekecewaan

Baca Juga: Tak Ingin Terkena Penyakit Kolestrol Tinggi? Sebaiknya Anda Hindari Makanan Ini

“Perlu diprtegas aturannya, ormas wajib trdaftar sbg bdn hkm resmi. Jika tdk trdaftar, smua aktifitasnya & transaksi keuangan dlm lalu lintas hkm tdk diakui & dpt dinyatakan sbg organisasi trlarang. Utk itu UU Ormas prlu revisi dg metode omnibus skalian dg UU Parpol & UU Pemilu dll,” cuit Jimly.

Sementara dalam cuitan penutupnya Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menerangkan, bahwa syarat pendaftaran ormas sebagai badan hukum harus sesuai dengan Undang-undang serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

"Syarat pndaftaran ormas sbg badan hukum hrs sesuai UU. Dasar/tujuan Ormas tsb tdk boleh brttgan atau melawan Pancasila & UUD45 yg disahkn tgl 18-8-45 dg 4 perubahannya pd tahun 1999, 2000, 2001 & 2002.", tutup cuitannya.

Baca Juga: Dapatkan Tidur Berkualitas Dengan 10 Cara Alami Dibawah ini

Seperti diketahui, sebelumnya Pangdam Jaya Dudung Abdurrahman mengancam akan membubarkan Ormas FPI karena dianggap telah semena-mena dan tidak taat aturan.

Semantara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan yang menegaskan jika Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi terdaftar di Kemendagri.

Menurutnya, hal itu karen tidak mempunyai syarat AD/ART yang terpenuhi oleh pihak FPI. Karena itulah pihaknya tidak memperpanjangnya.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler