4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Setelah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Info GTK atau PDDikti, maka calon penerima wajib melengkapi berkas berikut ini.
Baca Juga: Ferdinand Sindir Gelar Akademik Anies Baswedan Terkait PSBB: Mana Ada Gubernur Secerdas Ini
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), bisa Anda unggah pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.