"Tindakan yang dilakukannya tidak salah dan tidak keliru sehingga dia ingin terus mencopot baliho, kalau memang dia anggap itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Dudung kok tiba-tiba menganggap copot-mencopot baliho Habib Rizieq menjadi seperti harga mati ya," ujar Refly Harun.
Berlandaskan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP), untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya presiden.
Baca Juga: Disebut Ajak Perang Berdarah, Sekjen HRS: Fitnah Itu, Habib Rizieq Adalah Ahlussunnah wal Jamaah
Refly Harun menilai rakyat tentu tahu jika mengacu terhadap UU tersebut, tindakan TNI belakangan ini masuk ke OMSP dan bergerak atas dasar keputusan politik negara.
"Jadi tidak heran kemudian muncul spekulasi, bahwa tindakan Pangdam Jaya Dudung tidak sendirian pasti ada yang memerintahkannya," tuturnya.
Bahkan Refly juga membeberkan pesan WhatsApp (WA) dari seorang mantan jenderal yang tidak disebutkan namanya, berikut adalah isinya:
"Dia merasa bahwa apa yang dilakukan itu tidak mungkin kalau tidak ada orang yang menyuruhnya. Saya belum tahu persis arahnya kemana, karena aneh setingkat Pangdam kok segitu nalarnya, zaman saya itu tidak masuk akal, ini pasti ada skenario."
"Artinya memang tidak mungkin Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bertindak independen untuk menurunkan hal-hal seperti itu," ujar Refly Harun.
Lebih lanjut Refly membahas soal Komando Operasi Khusus (Koopsus) yang show off force atau gelar senjata di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Pemerintah Atur Medsos, Rizal Ramli: TNI Harusnya Siapkan Ancaman Perang Cyber