Letjen TNI Purn Agus Widjojo Dukung Pangdam Jaya, Ahli Hukum Tata Negara: Sepakat

- 23 November 2020, 20:00 WIB
Tangkap layar
Tangkap layar /Antaranews.com

 

MANTRA SUKABUMI - Letjen TNI (purn) Agus Widjojo mendukung keputusan  Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam rangka penurunun baliho bergambar Habib Rizieq Shihab pada beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, perkataan HRS terhadap pemerintah, terutama TNI sudah keterlaluan.

Selain itu, TNI tidak tidak ada kewenangan untuk turunkan baliho yang tidak berizin, seharusnya dilakukan oleh PolPP.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tanggapi Foto Viral Anies Baswedan Baca Buku, Refly Harun: Khawatir Gejala Otoriter Akan Muncul Lagi

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, sepakat dengan pernyataan Agus Widjojo tersebut. sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan kanal Youtube Refly Harun pada Senin, 23 November 2020.

"Secara politis saya setuju, harus ada yang berani melawan Habib Rizieq, karena apa yang dia katakan itu sudah keterlaluan, terutama kepada TNI." ujar Agus.

"Jadi secara politik, harus ada yang bisa melawan dia  dan itu ditunjukkan oleh Pangdam Jaya beserta anak buahnya," sambungnya.

"Kalau tidak berwenang maka tindakan itu tidak sah artinya ilegal, kalau melampau kewenangan juga bisa dibatalkan," ujar Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.

"Tindakan yang dilakukannya tidak salah dan tidak keliru sehingga dia ingin terus mencopot baliho, kalau memang dia anggap itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Dudung kok tiba-tiba menganggap copot-mencopot baliho Habib Rizieq menjadi seperti harga mati ya," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Ceramah Habib Ali Al-Jufri Buat Menohok Orang yang Politisasi Agama

Baca Juga: Buntut Pernikahan Putri Habib Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot Jabatan

Berlandaskan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP), untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya presiden

Refly Harun menilai rakyat tentu tahu jika mengacu terhadap UU tersebut, tindakan TNI belakangan ini masuk ke OMSP dan bergerak atas dasar keputusan politik negara.

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, Membeberkan pesan WhatsApp dari seorang mantan jenderal yang tidak disebutkan namanya, seperti berikut ini.

"Dia merasa bahwa apa yang dilakukan itu tidak mungkin kalau tidak ada orang yang menyuruhnya. Saya belum tahu persis arahnya kemana, karena aneh setingkat Pangdam kok segitu nalarnya, zaman saya itu tidak masuk akal, ini pasti ada skenario."

"Artinya memang tidak mungkin Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bertindak independen untuk menurunkan hal-hal seperti itu," ujar Refly Harun.

Lebih lanjut Refly membahas soal Komando Operasi Khusus (Koopsus) yang show off force atau gelar senjata di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tanggapi Foto Viral Anies Baswedan Baca Buku, Refly Harun: Khawatir Gejala Otoriter Akan Muncul Lagi

"kalau kita lihat eksistensi Koopsus, itu adalah pasukan elit gabungan yang baru dibentuk jaman pak Hadi Tjahjanto yang mengumpulkan pasukan-pasukan terbaik dari trimatra, tiga angkatan," ucapnya.

"Dan pasukan itu bisa bergerak atas perintah panglima TNI setelah diperintahkan presiden, jadi kalau orang berspekulasi wah ini sepertinya presiden mau show off force di depan FPI, saya kira ini sangat konyol kalau memang ada skenario seperti itu," ujar Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x